Disunnatkan keras ketika memberi salam dan demikian pula menjawabnya,
kecuali jika di sekitarnya ada orang-orang yang sedang tidur. Di dalam
hadits Miqdad bin Al-Aswad disebutkan di antaranya: “dan kami pun memerah
susu (binatang ternak) hingga setiap orang dapat bagian minum dari kami,
dan kami sediakan bagian untuk Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam Miqdad
berkata: Maka Nabi pun datang di malam hari dan memberikan salam yang tidak
membangunkan orang yang sedang tidur, namun dapat didengar oleh orang yang
bangun”.(HR. Muslim).
. Disunatkan memberikan salam di waktu masuk ke suatu majlis dan ketika
akan meninggalkannya. Karena hadits menyebutkan: “Apabila salah seorang
kamu sampai di suatu majlis hendaklah memberikan salam. Dan apabila hendak
keluar, hendaklah memberikan salam, dan tidaklah yang pertama lebih berhak
daripada yang kedua. (HR. Abu Daud dan disahihkan oleh Al-Albani).
. Disunnatkan memberi salam di saat masuk ke suatu rumah sekalipun rumah
itu kosong, karena Allah telah berfirman yang artinya:
“Dan apabila kamu akan masuk ke suatu rumah, maka ucapkanlah salam atas
diri kalian” (An-Nur: 61)
Dan karena ucapan Ibnu Umar Radhiallaahu 'anhuma : “Apabila seseorang akan
masuk ke suatu rumah yang tidak berpenghuni, maka hendaklah ia
mengucapkan : Assalamu `alaina wa `ala `ibadillahis shalihin” (HR. Bukhari
di dalam Al-Adab Al-Mufrad, dan disahihkan oleh Al-Albani).
. Dimakruhkan memberi salam kepada orang yang sedang di WC (buang hajat),
karena hadits Ibnu Umar Radhiallaahu 'anhuma yang menyebutkan “Bahwasanya
ada seseorang yang lewat sedangkan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
sallam sedang buang air kecil, dan orang itu memberi salam. Maka Nabi tidak
menjawabnya”. (HR. Muslim)
Job Hugging: Tren Baru Milenial dan Gen Z
2 bulan yang lalu





0 komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih, Silahkan Tinggalkan Komentar Anda,,